Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeksekusi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah telah inkrah.
Dasar Hukum Eksekusi Harvey Moeis
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025. Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang menjadi landasan hukum penjeblosan Harvey Moeis ke Lapas Cibinong.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Diamankan KPK, Ruang Kerja Disegel
Oase Spiritual di Banten: Pesantren Al-Anwariyah Al-Idrus yang Tak Tergerus Zaman
KPK Amankan Kajari dan Kasi Intel di HSU, Uang Ratusan Juta Jadi Bukti
Dua Jaksa dan Uang Ratusan Juta Diamankan KPK di Kalimantan Selatan