Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeksekusi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara untuk kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah telah inkrah.
Dasar Hukum Eksekusi Harvey Moeis
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025. Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang menjadi landasan hukum penjeblosan Harvey Moeis ke Lapas Cibinong.
Artikel Terkait
Godaan di Sekitar Notaris Terungkap! Ini Alasan UKEN Bukan Sekadar Formalitas.
Hujan Deras Gempur Jakarta, Rasuna Said Lumpuh Total!
Kebakaran Misterius di Asrama Polri Kramat Jati, 6 Damkar Dikerahkan!
Banjir Kemang 2 Meter: Fakta Mengerikan dan Kronologi Lengkapnya!