Efektivitas PKMK dari Sisi Medis dan Dasar Hukum
Menurut dr. Nur Aisiyah Widjaya, Sp.A(K), Subspesialis Nutrisi dan Penyakit Metabolik, intervensi berbasis PKMK terbukti efektif memperbaiki status gizi anak hanya dalam waktu 3–6 bulan. PKMK tidak hanya mempercepat perbaikan berat dan tinggi badan, tetapi juga menunjukkan penghematan biaya perawatan serta penurunan komplikasi pada anak dengan malnutrisi.
Dukungan regulasi pun telah kuat. Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kemenkes, Dakhlan Choeron, menegaskan bahwa pedoman tata laksana stunting telah memiliki dasar hukum melalui PNPK, UU No. 17, dan PP No. 28, dengan syarat PKMK harus digunakan sesuai indikasi medis dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.
Dukungan Swasta dan Peran Aktif Orang Tua
Sebagai mitra swasta, Sarihusada turut mendukung melalui Gerakan Generasi Maju Bebas Stunting (GMBS). Menurut Healthcare Nutrition Solution Director Sarihusada, Rita Novianti, kolaborasi dari hulu ke hilir adalah kunci menurunkan prevalensi stunting.
Melalui gerakan ini, para ibu di seluruh Indonesia diajak untuk menerapkan “3 Langkah Maju”:
- Mengukur tinggi dan berat badan anak secara rutin.
- Berkonsultasi dengan dokter untuk memantau pertumbuhan anak.
- Memberikan nutrisi teruji klinis sesuai kebutuhan anak.
Dengan langkah komprehensif ini, diharapkan target Indonesia bebas stunting dapat tercapai, menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas di masa depan.
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu