Dokter Tifa Sebut Gibran Layak Dimakzulkan Jika Ijazah Palsu Terbukti
Penggugat dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat layak untuk dimakzulkan jika ijazahnya terbukti tidak sah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Dokter Tifa di kantor KPU DKI Jakarta, usai ia menerima salinan ijazah Jokowi pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Gibran, apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA?" tanya Dokter Tifa.
Ia menegaskan bahwa Insearch Language Centre Sydney bukanlah sebuah institusi pendidikan yang dapat mewakili atau menyamakan jenjang pendidikan SMA Gibran.
Artikel Terkait
Sekolah dan Sejarah yang Kehilangan Suara: Saat Pendidikan Lupa untuk Menggugah
Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo
Kolaborasi Media Asing: Gengsi Global atau Jebakan Etika?
Masa Transisi Kampus: Saat Mahasiswa Baru Dihadapkan pada Ujian Kemandirian