PT Daya Intiguna Yasa Tbk, yang dikenal luas melalui jaringan ritel MR DIY, memastikan anak usahanya mendapatkan suntikan modal segar. Melalui PT Tunas Pradana Sejahtera (TPS), perusahaan ini akan menerima setoran dana secara bertahap dari pemegang saham utamanya, MDIH (Singapore) Pte Ltd, dengan nilai maksimal mencapai Rp122,50 miliar.
Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Utama Pengambilbagian Saham yang diteken pada 26 Juni 2026. Dalam skema tersebut, MDIH bertindak sebagai investor dan TPS sebagai penerbit saham baru. Jumlah saham baru yang akan diterbitkan mencapai 1.225.000 lembar, atau setara dengan 49 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh di TPS. Dengan demikian, MDIH wajib membayar sebesar Rp122,50 miliar untuk mengakuisisi seluruh saham baru tersebut.
"Selanjutnya, perseroan akan memastikan penambahan modal ke depannya akan dilakukan secara pro-rata dan, kecuali disepakati lain lebih lanjut oleh para pihak, tidak akan terdapat perubahan persentase kepemilikan atas TPS antara keduanya," ungkap manajemen MDIY dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (27/6/2026).
Manajemen menjelaskan, langkah ini bukan sekadar penguatan struktur permodalan internal. Ada pertimbangan strategis yang lebih luas di balik transaksi tersebut. Dana yang masuk akan digunakan untuk mendukung investasi strategis perseroan pada PT KKV Trading Indonesia, sebuah entitas milik pihak ketiga. Investasi itu nantinya akan dipakai oleh PT KKV Trading Indonesia untuk mengoperasikan toko ritel di luar merek MR DIY.
Hubungan korporasi antara para pihak dalam transaksi ini cukup erat. MDIH tercatat sebagai pemegang saham utama MDIY dengan kepemilikan 8.953.524.000 saham per 31 Mei 2026, atau mewakili 35,54 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Sementara itu, TPS sendiri merupakan anak usaha MDIY dengan kepemilikan saham sebesar 534.600 lembar, yang mewakili 99 persen dari total modalnya.
Keterkaitan ini semakin jelas karena Tan Yu Yeh, yang bertindak sebagai penerima manfaat akhir dan pengendali perseroan, juga menjabat sebagai Direktur di MDIH. Oleh karena itu, pengambilbagian saham TPS oleh MDIH secara resmi tergolong sebagai transaksi afiliasi. Sebab, transaksi ini terjadi antara perusahaan yang dikendalikan oleh MDIY dengan afiliasi dari MDIY, dalam hal ini pemegang saham utamanya.
Artikel Terkait
Wall Street Ditutup Melemah, Aksi Jual Saham Teknologi Menekan S&P 500 dan Nasdaq
Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi Terpukul Aksi Jual Besar-Besaran Sepanjang Pekan
Wall Street Ditutup Melemah, Sektor Teknologi Terpukul Aksi Jual Besar-Besaran Sepanjang Pekan
Gelombang Panas dan Kekeringan di Eropa Pangkas Pendapatan Rumah Tangga, 5,6 Juta Warga Terancam Miskin