Lokasi buronan internasional Jurist Tan ternyata sudah dipetakan oleh Set NCB Interpol Indonesia. Ini diungkapkan meski pemberitahuan penangkapan global atau Red Notice atas namanya belum juga keluar hingga saat ini.
Menariknya, proses administrasi untuk menerbitkan Red Notice itu sendiri disebut masih berjalan di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. "Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tak hanya menunggu. Sejumlah langkah lanjutan sudah diambil, termasuk melakukan asesmen dan peninjauan mendalam terhadap berkas perkara mantan staf khusus Mendikbudristek itu. Semua itu adalah prosedur standar yang wajib dilalui.
“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” tambah Untung.
Di sisi lain, prosesnya memang tidak instan. Kepala Bagian Kejahatan Internasional Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa setiap usulan Red Notice harus melalui mekanisme penilaian yang ketat di Lyon.
“Setiap usulan yang kita usulkan akan melalui proses asesmen,” kata Ricky.
Menurutnya, ada faktor rumit yang sering memperlambat segalanya: perbedaan sistem hukum antarnegara. Kasus korupsi, seperti yang menjerat Jurist Tan, punya definisi dan penanganan yang berbeda-beda di tiap yurisdiksi. Itu yang perlu dikaji ulang.
Lalu, apa kasusnya?
Jurist Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nilai kerugian negara yang digembar-gemborkan mencapai angka fantastis: Rp 1,98 triliun.
Dia disebut punya peran aktif dalam proses pengadaan selama tahun anggaran 2020-2022. Saat ini, Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena diduga masih berada di luar negeri.
Namun begitu, dia tidak sendirian. Ada empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, termasuk di dalamnya. Lalu ada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dua pejabat lain yang juga tersangka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, sang Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kementerian yang sama.
Jadi, meski Red Notice-nya masih dalam antrian, pencarian dan persiapan hukum untuk Jurist Tan terus bergulir. Semuanya menunggu lampu hijau dari Lyon.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu