Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:18 WIB
Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

Pasal 219 ayat 1 KUHAP mengatur larangan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke ruang sidang. Sementara Surat Edaran MA melarang pengunjung sidang membuat kegaduhan dan menempelkan spanduk atau tulisan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan.

"Aturan tersebut sudah dijelaskan dalam tata tertib yang ada. Aparat keamanan ikut mengingatkan bahwa alat peraga tidak diperbolehkan dibawa ke area persidangan," tegas Murodih.

Putusan Praperadilan dan Status Tersangka Khariq Anhar

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar. Dengan putusan ini, status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap Khariq tetap sah. Hakim menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didukung dua alat bukti permulaan yang sah.

Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Dia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 saat hendak ke Pekanbaru, sehari setelah mengikuti aksi demo di gedung DPR.

Latar Belakang Kasus Khariq Anhar

Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025 yang berisi video manipulasi pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal. Atas hal ini, Khariq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE pada 30 Agustus 2025.

Bersama tiga aktivis lainnya - Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein - Khariq mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan keempatnya telah ditolak oleh hakim.


Halaman:

Komentar