Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:18 WIB
Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

Ketegangan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak

Ketegangan terjadi di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dengan massa pendukung Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau. Insiden ini berlangsung setelah sidang praperadilan Khariq Anhar melawan Polda Metro Jaya ditolak pada Senin, 27 Oktober.

Pemicu Ketegangan Massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ketegangan dimulai ketika massa pendukung menyuarakan protes setelah hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak praperadilan Khariq Anhar. Massa kemudian berkumpul di luar ruang sidang sambil mengangkat poster dukungan dan menuntut pembebasan Khariq dari status tersangka.

Petugas pengadilan meminta massa untuk berpindah lokasi demi menjaga kondusivitas persidangan lain yang sedang berlangsung. Namun, massa tetap bertahan hingga terjadi persitegangan dengan Kapolsek Pasar Minggu. Dalam insiden tersebut, poster yang dibawa massa dirusak dan dibuang oleh Kompol Anggiat Sinambela.

Penjelasan Polres Jakarta Selatan Soal Aturan Poster di Area Sidang

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menegaskan bahwa membawa poster ke area persidangan telah melanggar aturan. "Sudah ada aturan yang melarang membawa poster dalam bentuk apapun ke area persidangan. Barang seperti itu harus dititipkan," jelas Murodih.

Murodih menyatakan bahwa petugas pengamanan pengadilan dan kepolisian bertindak menertibkan poster-poster yang dibawa massa. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 219 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan.

Dasar Hukum Larangan Membawa Poster di Pengadilan


Halaman:

Komentar