Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Penyempurnaan Naskah dan Komitmen Tata Kelola Aset
Rapat yang berlangsung produktif ini membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan akan disusun ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan. "Pengaturan retribusi daerah mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah dan mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi di Sintang.
Artikel Terkait
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
Jokowi Buka Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Selamatkan Rp 100 Triliun Ini!
Meriahnya HUT RI ke-80 di Beijing: Tenun Tanimbar & Puncak Kerja Sama Indonesia-China
Paul Biya Kembali Menang: Kekuasaan 8 Periode, Kerusuhan Berdarah, dan Kontroversi di Balik Kursi Presiden 92 Tahun