Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.
Penyempurnaan Naskah dan Komitmen Tata Kelola Aset
Rapat yang berlangsung produktif ini membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan akan disusun ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan. "Pengaturan retribusi daerah mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah dan mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi di Sintang.
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu