Perombakan di pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menemukan bentuknya. Menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara dari posisi Ketua dan Wakil Ketua, Friderica Widyasari Dewi pun ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti. Penunjukan ini, tentu saja, menarik perhatian banyak kalangan.
Lantas, siapa sebenarnya sosok yang akrab disapa Kiki ini? Latar belakang pendidikannya cukup solid. Ia menyelesaikan studi sarjana ekonomi di Universitas Gadjah Mada pada 2001. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan master ke California State University, USA, dan meraih gelar MBA tiga tahun kemudian.
Namun begitu, gelar doktor justru ia raih di almamater pertamanya, UGM, pada 2019 di bidang Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan. Perempuan kelahiran Cepu, 28 November 1975 ini jelas punya bekal akademik yang mumpuni.
Jejak karirnya di dunia pasar modal juga sangat panjang. Semuanya berawal di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2005. Perjalanannya cukup cepat, hingga akhirnya ia dipercaya menduduki posisi Direktur Pengembangan Pasar hingga 2015.
Pengalamannya kemudian berlanjut di organisasi self-regulatory lainnya. Ia sempat memegang tampuk Direktur Keuangan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum kemudian naik menjadi Direktur Utama di perusahaan yang sama dari 2016 sampai 2019.
Setelah itu, ia berpindah ke BRI Danareksa Sekuritas sebagai Direktur Utama sebelum akhirnya masuk ke dalam jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027. Di OJK, tanggung jawabnya cukup berat: sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Di sisi lain, penunjukan Anggota Dewan Komisioner pengganti tak hanya menyasar Friderica. OJK juga menetapkan Hasan Fawzi untuk posisi serupa. Ia yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, ditunjuk sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Keputusan ini sendiri merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta, Sabtu lalu. Dan yang menarik, penunjukan ini langsung berlaku efektif sejak tanggal rapat itu sendiri, 31 Januari 2026.
Dengan komposisi baru ini, dunia keuangan nasional tentu menunggu langkah strategis apa yang akan diambil OJK ke depannya.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun