Raperbup Sintang: Pengaturan Retribusi Lab PU Diharapkan Perkuat PAD
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum. Rapat ini menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan aset laboratorium.
Rapat Harmonisasi Libatkan Banyak Pihak
Rapat yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di Ruang Rapat Yasona Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, serta Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepastian Hukum dan Kontribusi untuk PAD Sintang
Dini Nursilawati menekankan bahwa Raperbup Sintang ini memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pengguna jasa laboratorium. Aturan ini penting untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak serta mencegah potensi sengketa di masa depan.
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu