Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:35 WIB
Kisah Penculikan Bocah Bekasi Berakhir di Atas Bus Bandung-Merak
Artikel Ditulis Ulang

Penculikan di Tambun Selatan Berakhir di Dalam Bus Antarkota

Seorang anak dengan inisial MMA harus merasakan ketakutan luar biasa. Ia diculik di wilayah Tambun Selatan, Bekasi. Motifnya? Konflik asmara antara pelaku dan ibu si korban. Sungguh, alasan yang sulit diterima akal sehat.

Keluarga pun tak tinggal diam. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Kota Bekasi, tepatnya pada Senin, 26 Januari 2026. Padahal, aksi penculikan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu sore, di kawasan Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar.

Waktu itu, MMA hanya disuruh beli gas elpiji ke warung dekat rumah. Tugas sederhana yang seharusnya hanya sebentar. Namun, langkahnya tak pernah kembali ke pelukan keluarga.

Menurut sejumlah saksi, anak itu terlihat terakhir kali bersama seorang pria. Yang menarik, pria itu memakai atribut layaknya driver ojek online dan mengendarai motor. Ini yang awalnya mungkin mengecoh.

Namun begitu, polisi bergerak cepat. Pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil. Bukan di sekitar Bekasi, tapi di Kabupaten Bandung pelaku berhasil diringkus. Kabar baiknya, korban ditemukan dalam keadaan selamat.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan itu.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ujarnya pada Sabtu (31/1).

Nah, konsekuensi untuk pelaku tentu berat. Ia dijerat dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Tapi, karena korbannya anak di bawah umur, hukuman bisa bertambah berat hingga 15 tahun lamanya. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah tindakan gegabah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler