8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kesuma Usai Diksar Mahepel
Polda Lampung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan mendalam terhadap kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Proses Penyelidikan Polda Lampung
Kombes Pol Indra Hermawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung. Penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi jenazah untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Penyebab Kematian dan Temuan Penganiayaan
Hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa penyebab kematian Pratama adalah peningkatan tekanan intrakranial akibat tumor otak (oligodendroglioma). Meskipun demikian, penyelidikan berhasil mengungkap fakta penting: terdapat tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila berlangsung.
"Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan," tegas Kombes Indra.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan Biaya WHOOSH: 120 Triliun Bisa Bangun 5 Burj Khalifa, Lho!
Fakta Mengejutkan di Balik Whoosh: Utang Raksasa untuk Siapa Sebenarnya?
Diamuk Massa! Begal Tembak Ibu Rumah Tangga di Sawah Lio Berakhir Tewas Dihajar Warga
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar: Terungkap Modus Mark Up Miliaran untuk Rumah Jabatan!