8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kesuma Usai Diksar Mahepel
Polda Lampung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan mendalam terhadap kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Proses Penyelidikan Polda Lampung
Kombes Pol Indra Hermawan, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung. Penyidik melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi jenazah untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Penyebab Kematian dan Temuan Penganiayaan
Hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa penyebab kematian Pratama adalah peningkatan tekanan intrakranial akibat tumor otak (oligodendroglioma). Meskipun demikian, penyelidikan berhasil mengungkap fakta penting: terdapat tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila berlangsung.
"Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan," tegas Kombes Indra.
Artikel Terkait
Pesan Pamitan Ervina di Balik Kobaran Api Kemayoran
Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno NU Fokus Program, Bukan Polemik Ketum
Garuda Muda Berjuang Hidup-Mati Lawan Myanmar, Nasib Bergantung Hasil Laga Lain
Putin Buka Pertemuan dengan Prabowo Lewat Ungkapan Duka untuk Korban Banjir Indonesia