Wali Kota Serang Laporkan Media, Dewan Pers Jadi Bahan Perdebatan

- Selasa, 27 Januari 2026 | 00:15 WIB
Wali Kota Serang Laporkan Media, Dewan Pers Jadi Bahan Perdebatan

Ismatullah, sang direktur Ekbisbanten.com, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Banten. Panggilan itu muncul setelah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkannya. Di hadapan penyidik, Ismatullah tak cuma bicara soal legalitas medianya. Ia juga menegaskan bahwa akun Instagram yang jadi sorotan itu sejatinya adalah produk jurnalistik yang sah.

Kuasa hukumnya, Ferry Renaldy, yang mendampingi, menguraikan penjelasan yang diberikan kliennya. Menurut Ferry, semua pertanyaan soal sertifikasi dan legalitas sudah dijawab tuntas. Media itu ternyata sudah tersertifikasi Dewan Pers.

"Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial," papar Ferry.

Ia bahkan berpendapat laporan Budi Rustandi seharusnya tak diterima. "Seharusnya Polda Banten menolak laporan dari Budi Rustandi tersebut," tegasnya.

Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan? Ferry menyebut unggahan yang dilaporkan itu bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Isunya berkaitan dengan penggunaan APBD Kota Serang, sebuah hal yang bersifat publik.

"Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers," ujar Ferry usai mendampingi kliennya.

Ia juga membantah pernyataan Wali Kota yang menyebut laporannya sebagai permintaan kajian. Ferry bersikukuh bahwa ini adalah laporan informasi biasa. "Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi," katanya lagi.

Pendapat senada datang dari kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan Budi sudah salah sasaran dan berharap Polda segera menolaknya. Ranahnya, kata dia, jelas-jelas adalah wilayah Dewan Pers.

"Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis," tegas Elang.

Lalu, Apa Kata Pelapor?

Di sisi lain, Budi Rustandi tak menampik bahwa dialah yang melaporkan akun Instagram Ekbisbanten.com. Namun, ia menyebut yang dilaporkan bukan cuma satu akun. Ada beberapa media sosial lain yang juga jadi sasarannya.

"Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya," kata Budi pada suatu Senin di akhir Januari.

Alasannya, beberapa konten dari akun-akun itu dinilainya menggiring opini yang keliru, khususnya terkait anggaran perawatan mobil dinas. Soal laporan terhadap Ekbisbanten, ia memilih menunggu hasil penyelidikan Polda.

"Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers," jelasnya.

Pertanyaan lain muncul: kenapa tidak langsung ke Dewan Pers? Budi punya alasan sendiri. Ia merasa perlu ada kajian awal dari pihak kepolisian dulu sebelum melangkah lebih jauh.

"Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya," tutup Wali Kota.

Nah, situasinya kini masih menggantung. Dua kubu punya argumen masing-masing, sementara bola ada di pengadilan Polda Banten.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini