DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Non-PNS yang Memenuhi Syarat Jadi PNS

- Senin, 11 Mei 2026 | 18:45 WIB
DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Non-PNS yang Memenuhi Syarat Jadi PNS

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengangkat seluruh guru non-pegawai negeri sipil (non-PNS) yang memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Desakan ini muncul sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai hanya menjadi solusi sementara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum mampu menjawab akar permasalahan, yaitu kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. “Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS. Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Lalu, distribusi kebutuhan guru antarwilayah tidak merata. Ia mencontohkan, meskipun di satu daerah terdapat kelebihan guru, daerah lain justru masih mengalami kekurangan. “Kalau ada yang mengatakan, ‘Oh guru kita surplus,’ iya, mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru,” sambungnya.

Di sisi lain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyambut baik penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang pemerintah daerah memberhentikan guru non-ASN di tengah masa transisi menuju penghapusan status honorer. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan definisi istilah “non-ASN” agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Lalu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, istilah non-ASN sebenarnya tidak dikenal. Regulasi tersebut hanya mengakui dua kategori ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah P3K yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebingungan di kalangan guru dan masyarakat muncul akibat penggunaan istilah non-ASN yang tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Kenapa hari ini masyarakat dan terutama guru-guru kita bingung? Karena ada penyebutan bahasa non-ASN. Artinya, ketika hari ini mereka statusnya P3K paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” lanjutnya.

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses transisi dari status PPPK paruh waktu menjadi non-ASN. Lalu menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan agar kebijakan ini tidak merugikan nasib ribuan guru yang telah mengabdikan diri. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar