TERUNGKAP! 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Ekshumasi Bocorkan Fakta Mengejutkan

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:15 WIB
TERUNGKAP! 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: Ekshumasi Bocorkan Fakta Mengejutkan

Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini berasal dari kalangan panitia dan alumni kegiatan Diksar. Mereka diidentifikasi dengan inisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melakukan berbagai bentuk kekerasan.

Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan meliputi menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik yang menyakitkan seperti push-up dan sit-up di luar batas kewajaran.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama dua tahun delapan bulan.

Komitmen Polda Lampung

Polda Lampung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, dan setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi.

Kasus meninggalnya mahasiswa Unila ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan usai mengikuti Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan proses hukum akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.


Halaman:

Komentar