Langkah Amerika Serikat membatasi masuknya warga asing kembali diperketat. Kali ini, Presiden Donald Trump menambahkan tujuh negara lagi ke dalam daftar larangannya. Dengan tambahan ini, total negara yang warganya dibatasi masuk ke AS mencapai 39 negara.
Aturan baru ini tertuang dalam sebuah deklarasi yang ditandatangani Trump pada Selasa (16/12) waktu setempat. Menurut laporan Deutsche Welle, dokumen itu membagi pembatasan menjadi dua kategori: larangan total dan larangan parsial. Intinya, kebijakan ini semakin memperluas cakupan larangan perjalanan yang sudah berjalan.
Negara-Negara yang Dilarang Total
Untuk larangan total, Suriah tetap menjadi salah satu yang paling ketat. Tak hanya itu, sejumlah negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan kini juga masuk daftar hitam yang sama.
Yang menarik, pemerintah AS juga memberlakukan larangan penuh terhadap siapa pun yang menggunakan dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina. Sebelumnya, pemegang paspor ini sudah sangat sulit mendapatkan visa untuk bisnis, kerja, atau sekadar wisata. Kini, akses mereka ditutup sama sekali.
Perubahan status juga dialami Sierra Leone dan Laos. Dua negara ini sebelumnya hanya dikenai pembatasan parsial, namun kini naik tingkat menjadi larangan total.
Kalau dirunut, sebenarnya sejak Juni 2025 lalu, sudah ada segelintir negara yang warganya sama sekali tak diizinkan masuk. Daftarnya antara lain Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Jadi, jika dihitung semua, ada 19 negara yang masuk kategori larangan total. Ditambah dengan Otoritas Palestina, jumlahnya menjadi 20 entitas yang sepenuhnya terhalang.
Bagaimana dengan Larangan Parsial?
Di sisi lain, ada pula negara-negara yang hanya dikenai pembatasan sebagian. Jumlahnya bertambah 15 negara, dan sebagian besar berasal dari kawasan Afrika sub-Sahara.
Negara-negara Afrika yang kini masuk daftar parsial itu adalah Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe. Lumayan banyak juga.
Tak cuma dari Afrika. Beberapa negara kepulauan seperti Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga masuk dalam kategori ini. Sementara itu, status Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap tidak berubah masih di bawah larangan parsial yang sudah berlaku sejak pertengahan 2025 lalu.
Dengan dicabutnya penangguhan parsial untuk Turkmenistan pada Selasa itu, maka total negara di bawah larangan parsial kini menjadi 19 negara. Kebijakan ini jelas memperlihatkan arah politik luar negeri AS yang semakin selektif bahkan cenderung restriktif dalam hal penerimaan warga asing.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi