Langkah Amerika Serikat membatasi masuknya warga asing kembali diperketat. Kali ini, Presiden Donald Trump menambahkan tujuh negara lagi ke dalam daftar larangannya. Dengan tambahan ini, total negara yang warganya dibatasi masuk ke AS mencapai 39 negara.
Aturan baru ini tertuang dalam sebuah deklarasi yang ditandatangani Trump pada Selasa (16/12) waktu setempat. Menurut laporan Deutsche Welle, dokumen itu membagi pembatasan menjadi dua kategori: larangan total dan larangan parsial. Intinya, kebijakan ini semakin memperluas cakupan larangan perjalanan yang sudah berjalan.
Negara-Negara yang Dilarang Total
Untuk larangan total, Suriah tetap menjadi salah satu yang paling ketat. Tak hanya itu, sejumlah negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan kini juga masuk daftar hitam yang sama.
Yang menarik, pemerintah AS juga memberlakukan larangan penuh terhadap siapa pun yang menggunakan dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina. Sebelumnya, pemegang paspor ini sudah sangat sulit mendapatkan visa untuk bisnis, kerja, atau sekadar wisata. Kini, akses mereka ditutup sama sekali.
Perubahan status juga dialami Sierra Leone dan Laos. Dua negara ini sebelumnya hanya dikenai pembatasan parsial, namun kini naik tingkat menjadi larangan total.
Kalau dirunut, sebenarnya sejak Juni 2025 lalu, sudah ada segelintir negara yang warganya sama sekali tak diizinkan masuk. Daftarnya antara lain Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Artikel Terkait
Prabowo Blusukan Lagi ke Sumbar, Tinjau Langsung Pemulihan Pascabencana
BRIN Kerahkan Drone Radar Penembus Tanah untuk Evakuasi Korban Banjir Sumatera
Kemensos Rinci Santunan Rp 15 Juta hingga Bantuan Hidup Harian untuk Korban Bencana Sumatera
Tim Gabungan Sidak Pasar dan Gudang Bulog Pekanbaru, Pastikan Stok Aman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru