Jadi, jika dihitung semua, ada 19 negara yang masuk kategori larangan total. Ditambah dengan Otoritas Palestina, jumlahnya menjadi 20 entitas yang sepenuhnya terhalang.
Bagaimana dengan Larangan Parsial?
Di sisi lain, ada pula negara-negara yang hanya dikenai pembatasan sebagian. Jumlahnya bertambah 15 negara, dan sebagian besar berasal dari kawasan Afrika sub-Sahara.
Negara-negara Afrika yang kini masuk daftar parsial itu adalah Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe. Lumayan banyak juga.
Tak cuma dari Afrika. Beberapa negara kepulauan seperti Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga masuk dalam kategori ini. Sementara itu, status Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap tidak berubah masih di bawah larangan parsial yang sudah berlaku sejak pertengahan 2025 lalu.
Dengan dicabutnya penangguhan parsial untuk Turkmenistan pada Selasa itu, maka total negara di bawah larangan parsial kini menjadi 19 negara. Kebijakan ini jelas memperlihatkan arah politik luar negeri AS yang semakin selektif bahkan cenderung restriktif dalam hal penerimaan warga asing.
Artikel Terkait
Monyet Naik Mimbar, Warga Cakung Heboh Dapat Khatib Tak Diundang
Asap Oranye Mengepul di Cilegon, Polisi Ungkap Penyebab Sebenarnya
Diplomasi Indonesia di Board of Peace: Jalan Tengah Penuh Jebakan untuk Palestina
Retak di Bawah Tanah: Saat Hujan Menguji Kekuatan Terowongan dan Basement