Pemilik Dua Perusahaan Dituntut atas Dugaan Korupsi Rp 1,8 Triliun di LPEI

- Selasa, 27 Januari 2026 | 01:55 WIB
Pemilik Dua Perusahaan Dituntut atas Dugaan Korupsi Rp 1,8 Triliun di LPEI

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), tuntutan jaksa terdengar berat. Hendarto, pemilik dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), didakwa melakukan korupsi. Kasusnya berkaitan dengan fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang digelontorkan sekitar tahun 2014-2015. Nilainya? Sungguh fantastis.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,”

Begitu bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa. Kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, kerugian negara itu mencapai Rp 1,8 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.

Menurut jaksa, Hendarto tak bekerja sendirian. Dia disebut-sebut berkolaborasi dengan sejumlah pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), lalu Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Pelaksana.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama… terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan,”

tegas jaksa, menyebut kelima nama itu sebagai rekan seperjalanan Hendarto dalam perbuatan melawan hukum.

Lalu, modusnya seperti apa? Rinciannya cukup rumit dan menunjukkan adanya rekayasa sistematis. Hendarto dituding menggunakan dana LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di area hutan lindung dan konservasi sebuah lokasi yang jelas bermasalah. Untuk mengamankan pinjaman, dia juga didakwa memanipulasi dokumen agunan, salah satunya dengan membuat cover note notaris yang dijadikan dasar legal.

Tak cuma itu. Perkebunannya sendiri disebut tak punya izin lengkap. Agunan yang diajukan pun bermasalah, tidak bisa diikat dengan sempurna. Yang lebih parah, semua data yang diajukan ke LPEI dianggap fiktif. Mulai dari proyeksi penjualan, justifikasi ekspor, hingga laporan penilaian (appraisal) yang jadi dasar perhitungan. Bahkan, laporan keuangan untuk perpanjangan fasilitas dibuat oleh kantor akuntan publik yang bukan rekanan resmi LPEI. Intinya, dana itu dipakai tidak sesuai tujuannya.

Akibat permainan ini, sejumlah pihak diuntungkan secara tidak wajar. Hendarto sendiri disebut memperkaya diri hingga Rp 1,05 triliun plus 49,875 juta dolar AS. Itu setara dengan Rp 835,6 miliar, sehingga totalnya mendekati Rp 1,8 triliun.

Tapi daftarnya belum selesai. Dwi Wahyudi disebut dapat Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS. Arif Setiawan mendapat 50 ribu dolar AS. Sementara Kukuh Wirawan disebut menerima Rp 500 juta plus 120 ribu dolar AS. Uang negara mengalir deras ke kantong pribadi.

Atas semua perbuatannya, jaksa menjerat Hendarto dengan pasal berlapis. Dakwaannya mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) jo Pasal 618 KUHP baru, serta Pasal 18 UU Tipikor. Alternatifnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar