Patroli rutin di perairan Kendari berubah jadi pengungkapan kasus Minggu lalu. Personel Kapal Polisi Tekukur–5010, yang sedang berjaga di area Labuh Jangkar Bungkutoko, tiba-tiba mendapat laporan mencurigakan dari warga. Intinya, ada indikasi pengangkutan satwa langka.
Mereka pun segera bergerak. Beberapa kapal yang berlabuh di sana diperiksa satu per satu. Hasilnya? Tak sia-sia.
Komandan KP Tekukur–5010, Kompol Suryo Pandowo, menjelaskan kronologinya.
"Kami dapat info dari masyarakat soal dugaan ini. Langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan di sekitar Bungkutoko," ujarnya.
Pemeriksaan itu membawa mereka ke KM. Bintang Permai. Dan di dalam palka kapal, pemandangan yang memilukan terungkap: ratusan burung dilindungi ditumpuk begitu saja, tanpa ada dokumen sah yang menyertai.
"Ditemukan ratusan ekor burung dilindungi di palka, tanpa dokumen," sambung Suryo, menegaskan temuan tersebut.
Rinciannya, ada 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi. Semuanya diamankan.
Tak cuma barang bukti, satu orang berinisial N (32) turut diamankan. Dari keterangan awal pelaku, rencananya burung-burung malang ini dibeli di Kendari dan akan dikirim ke Surabaya. Tujuannya jelas: untuk diperdagangkan.
"Pelaku mengakui burung-burung itu akan dibawa ke Surabaya untuk dijual," jelas Kompol Suryo.
Masalahnya, N sama sekali tak punya dokumen karantina atau izin lain yang wajib dimiliki. Alhasil, pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Operasi ini sekaligus membuktikan, perdagangan satwa liar masih jadi ancaman serius. Dan kali ini, upaya penyelundupan lewat jalur laut itu gagal total.
Artikel Terkait
BMKG: Hujan Merata di Sulsel Siang hingga Sore, Waspada Intensitas Tak Merata
Atletico Madrid vs Arsenal Imbang 1-1, Dua Gol Penalti Warnai Semifinal Liga Champions
Al-Nassr Perpanjang Rekor 20 Kemenangan Beruntun Usai Tekuk Al-Ahli 2-0
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat