Rinciannya, ada 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi. Semuanya diamankan.
Tak cuma barang bukti, satu orang berinisial N (32) turut diamankan. Dari keterangan awal pelaku, rencananya burung-burung malang ini dibeli di Kendari dan akan dikirim ke Surabaya. Tujuannya jelas: untuk diperdagangkan.
"Pelaku mengakui burung-burung itu akan dibawa ke Surabaya untuk dijual," jelas Kompol Suryo.
Masalahnya, N sama sekali tak punya dokumen karantina atau izin lain yang wajib dimiliki. Alhasil, pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Operasi ini sekaligus membuktikan, perdagangan satwa liar masih jadi ancaman serius. Dan kali ini, upaya penyelundupan lewat jalur laut itu gagal total.
Artikel Terkait
Anggaran Pasca-Bencana Kosong, Menteri PU Didesak Bentuk Direktorat Khusus
Anggota Polda DIY Dijerat Laporan Pacar Usai Dugaan Cekik dan Seret ke Kamar
TNI Pacu Pemulihan Sumatera, Fokus pada Daerah yang Masih Terpuruk
Dari Harap ke Kecewa: Sebuah Penyesalan untuk Dukungan di Pilpres