Rinciannya, ada 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap dan 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi. Semuanya diamankan.
Tak cuma barang bukti, satu orang berinisial N (32) turut diamankan. Dari keterangan awal pelaku, rencananya burung-burung malang ini dibeli di Kendari dan akan dikirim ke Surabaya. Tujuannya jelas: untuk diperdagangkan.
"Pelaku mengakui burung-burung itu akan dibawa ke Surabaya untuk dijual," jelas Kompol Suryo.
Masalahnya, N sama sekali tak punya dokumen karantina atau izin lain yang wajib dimiliki. Alhasil, pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Operasi ini sekaligus membuktikan, perdagangan satwa liar masih jadi ancaman serius. Dan kali ini, upaya penyelundupan lewat jalur laut itu gagal total.
Artikel Terkait
Pegawai Bulog Tewas Dibacok di Tulang Bawang, Dua Pelaku Diburu Polisi
Presiden Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Mewah Menjelang Lebaran 2026
Tim Hukum RRT Bubar, Roy Suryo dan Tifa Bentuk Advokat Baru Troya
DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Bayar Sisa Rp18 Miliar Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang