KPK dan BPK Periksa Biro Travel, Usut Jual Beli Kuota Haji Tambahan

- Senin, 26 Januari 2026 | 23:15 WIB
KPK dan BPK Periksa Biro Travel, Usut Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Hari ini, KPK kembali bergerak. Lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai biro travel. Tujuannya jelas: mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023 hingga 2024. Yang menarik, dalam pemeriksaan kali ini, KPK tak bekerja sendirian. Mereka melibatkan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik memang memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin (26/1/2026).

“Dari pihak PIHK atau biro travel, yang sudah hadir dan diperiksa adalah saudara FAM selaku pemilik MT Tour.”

Menurut Budi, kehadiran BPK punya maksud khusus. Pemeriksaan bersama ini dilakukan dalam rangka menghitung kerugian negara. Dan proses penghitungan itu sendiri dikatakan sudah memasuki babak akhir.

“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap finalisasi,” tegasnya.

Lalu, kenapa biro travel yang jadi sorotan? Rupanya, ini berkaitan dengan kuota tambahan haji yang mereka terima. KPK ingin mengupas habis proses di baliknya, mulai dari mekanisme jual-beli kuota hingga cara pengisian calon jemaah.

“Biro travel ini kan dapat kuota tambahan. Jadi, pemeriksaannya ya seputar bagaimana proses jual belinya berjalan, bagaimana proses pengisian para calon jemaah itu dilakukan,” tutur Budi menerangkan.

Ada beberapa nama yang hadir memberi keterangan hari ini. Mereka adalah Muhamad Al Fatih dari DPP Kesthuri, Fuad Hasan Masyhur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), lalu Rizky Fisa Abadi yang pernah menjabat Kasubdit di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Robithoh Son Haji dari PT Al Amsor Mubarokah Wisata.

Kasus yang menggelinding ini berawal dari kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, di masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag. Ide awalnya sih bagus: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai dua dekade lebih. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan ada yang tidak beres.

Hasil penyidikan mendalam membawa KPK pada kesimpulan bahwa Kemenag di era Yaqut melakukan penyimpangan. Alhasil, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar