Kasus korupsi kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Kader PKB itu diduga memeras perangkat daerah di wilayahnya dengan modus mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya.
Menurut Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Intinya, Bupati Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk memungut uang dari berbagai satuan kerja di pemkab.
"THR itu untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap,"
ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).
Perintah sang bupati rupanya langsung ditindaklanjuti. Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga asistennya: Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Mereka menghitung, dana yang dibutuhkan untuk ‘THR eksternal’ itu mencapai Rp 515 juta. Namun anehnya, target pengumpulan justru dipatok lebih tinggi, yakni Rp 750 juta.
Caranya? Setiap perangkat daerah diwajibkan menyetor. Awalnya, nominal yang diminta antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Tapi pada kenyataannya, jumlah yang masuk berantakan mulai dari cuma Rp 3 juta hingga yang pas Rp 100 juta.
Nah, Cilacap punya banyak satuan kerja. Ada 25 perangkat daerah, ditambah 2 RSUD dan 20 puskesmas. “Kalau 25 perangkat daerah saja, berarti sudah Rp 2,5 miliar kalau Rp 100 jutaan,” jelas Asep Guntur mencoba menggambarkan potensi kerugian yang besar.
Besaran setoran ini, lanjut Asep, ditentukan oleh Ferry Adhi Dharma. Kalau ada yang keberatan atau tak sanggup, mereka boleh melapor untuk kemudian ‘dinegosiasikan’ jumlah setorannya.
Tekanan untuk segera membayar ternyata cukup kuat. Sadmoko memerintahkan para asistennya untuk menagih setoran itu agar terkumpul sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya per 13 Maret lalu. Bagi yang telat atau belum bayar, tagihan akan terus datang. Bahkan, penagihan ini melibatkan Kepala Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Hasilnya? Dalam rentang 9 hingga 13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah sudah menyetor. Uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta. Dana itu dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan ke Sekda Sadmoko.
Kasus ini masih terus diselidiki. Yang jelas, praktik ‘pungli’ berkedok THR ini menunjukkan modus korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak di internal pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Kemenhub Sidak Pool Taksi Xanh SM di Bekasi Usai Insiden Kereta
Pengamat: Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Tak Bermuatan Pidana, Lebih ke Kontestasi Narasi
Kader Jumantik Jakarta Pusat Tewas dalam Kecelakaan KA di Bekasi, TP PKK Langsung Urus Akta Kematian
Raja Charles III Desak AS dan Sekutu Barat Tetap Solid di Tengah Ketegangan Global