Golkar Soroti Empat Masalah Utama Guru Honorer dan PPPK, Minta Sinergi Lintas Kementerian

- Selasa, 26 Mei 2026 | 05:30 WIB
Golkar Soroti Empat Masalah Utama Guru Honorer dan PPPK, Minta Sinergi Lintas Kementerian

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang membelit nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Kritik itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan, Senin (25/5).

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Tak hanya itu, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri juga hadir dalam forum tersebut.

Melchias menegaskan bahwa penyelesaian masalah guru non-ASN tidak bisa dibebankan kepada satu kementerian saja. Menurutnya, diperlukan sinergi lintas kementerian untuk menuntaskan persoalan ini secara serius, terlebih konstitusi telah menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaiannya tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja," ujar Mekeng.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan hak konstitusional para guru honorer, perlu ada kerja sama erat antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPANRB.

Dalam paparannya, Mekeng mengidentifikasi setidaknya empat masalah utama yang membelit tenaga pendidik dan kependidikan berstatus non-ASN. Pertama, terdapat paradoks antara politik anggaran dalam APBN dan kesejahteraan guru. Ia mempertanyakan mengapa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan.

"Ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan?" ucapnya.

Kedua, adanya dualisme status hukum guru honorer yang berada di antara kategori tenaga kerja dan tenaga pendidik. Menurut Mekeng, kondisi ini menciptakan celah hukum sehingga guru honorer tidak terlindungi secara maksimal, baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Guru dan Dosen.

Ketiga, ia menyoroti persoalan otonomi daerah yang kerap menimbulkan tarik-menarik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. "Adanya terkesan pingpong antara tanggung jawab pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pengangkatan dan penggajian PPPK," tuturnya.

Keempat, skema seleksi PPPK dinilai belum mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dibandingkan dengan nilai tes kognitif. Hal ini, menurut Mekeng, perlu segera dievaluasi agar keadilan bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dapat terwujud.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Mekeng mendorong pemerintah, khususnya melalui Kemendikdasmen, untuk memberikan kebijakan afirmatif yang lebih nyata. Kebijakan itu harus mencakup penyelesaian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

Beberapa langkah konkret yang disarankan antara lain menyusun pusat data nasional guru honorer yang akurat, mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, menetapkan standar minimal gaji guru non-ASN, serta memberikan akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara merata.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar