Kenapa Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi Dianggap Gagal dan Dibubarkan Prabowo? Simak!

- Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
Kenapa Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi Dianggap Gagal dan Dibubarkan Prabowo? Simak!




MURIANETWORK.COM - Langkah tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto yang seketika menjadi sorotan publik: membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar alias Satgas Saber Pungli.


Satgas yang menjadi salah satu "warisan" ikonik Presiden Joko Widodo dalam reformasi hukum ini, resmi dihentikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.


Keputusan ini memicu perdebatan sengit, terutama di kalangan anak muda dan aktivis antikorupsi.


Di satu sisi, ada pertanyaan besar mengenai masa depan pemberantasan pungli.


Sementara di lain sisi, langkah ini membuka kembali catatan lama tentang efektivitas satgas itu sendiri.


Jadi, apa sebenarnya alasan di balik pembubaran ini, dan ke mana arah pemberantasan "penyakit kronis" birokrasi ini akan dibawa?


Kilas Balik: Gebrakan Satgas Saber Pungli di Era Jokowi


Untuk memahami konteks pembubaran, kita perlu kembali ke tahun 2016.


Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari paket reformasi hukum besar-besaran.


Tujuannya adalah memberantas praktik pungutan liar yang telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap aparatur negara.


Dibentuk sebagai badan ad hoc lintas kementerian dan lembaga—melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, hingga BIN dan POM TNI.


Satgas ini memiliki kewenangan luas, mulai dari intelijen, pencegahan, penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi sanksi.


Sasarannya adalah pelayanan publik yang paling sering dikeluhkan masyarakat, seperti pengurusan KTP, SIM, perizinan, hingga layanan di pelabuhan.


Kinerjanya pun tak bisa dianggap remeh. Hingga akhir 2022, Satgas Saber Pungli tercatat telah menggelar 59.923 OTT dengan menetapkan 78.523 orang sebagai tersangka.


Sebuah angka yang menunjukkan betapa masifnya praktik pungli di lapangan.


Alasan Utama Pembubaran: Tidak Efektif


Lalu, mengapa sebuah satgas dengan puluhan ribu operasi tangkap tangan dibubarkan?


Alasan resmi yang tertuang dalam Perpres 49/2025 sangat singkat dan padat: keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif.


Pernyataan ini mungkin terdengar mengejutkan, namun kritik terhadap efektivitas Saber Pungli sebenarnya sudah muncul sejak lama.


Beberapa catatan penting yang mendukung argumen ini antara lain kajian Ombudsman 2018.


Jauh sebelum dibubarkan, Ombudsman RI pada tahun 2018 telah merilis kajian yang menyebut kinerja Satgas Saber Pungli tidak efektif dari sisi penindakan.


Beberapa hambatannya termasuk kebingungan unit di daerah dalam menindaklanjuti kasus, masalah anggaran, dan koordinasi antarlembaga yang lemah.


Lalu, adanya kritik soal dominasi satu institusi. Ombudsman menyoroti bahwa satgas yang seharusnya bekerja "keroyokan" justru terkesan menjadi "kerjaan polisi sendiri".


Kurangnya sinergi dengan kejaksaan, misalnya, membuat penanganan kasus tidak maksimal.


Selanjutnya, terdapat kritik terhadap efek jera yang rendah. Para aktivis antikorupsi juga mengkritik penindakan yang dilakukan.


Meskipun jumlah OTT banyak, banyak pelaku yang ditangkap tidak ditahan, yang dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera.


Dengan kata lain, pemerintah saat ini tampaknya memandang bahwa model satgas ad hoc sudah tidak lagi relevan.


Biaya operasional yang besar dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga permanen menjadi pertimbangan utama.


Siapa yang Akan Menyapu Pungli Sekarang?


Inilah pertanyaan krusial yang muncul pasca-pembubaran. Jika Satgas Saber Pungli tiada, siapa yang akan menjadi garda terdepan melawan pungli?


Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme atau lembaga pengganti yang spesifik.


Kondisi ini oleh sebagian pengamat disebut menciptakan "kekosongan fungsional" yang berisiko. 


Pemberantasan pungli kini secara otomatis kembali terdesentralisasi ke institusi-institusi yang sudah ada, seperti:


  • Kepolisian RI
  • Kejaksaan Agung
  • Inspektorat di setiap Kementerian/Lembaga
  • Pemerintah Daerah melalui inspektoratnya masing-masing


Meski Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberi jaminan bahwa pemerintahan Prabowo akan lebih tegas memberantas praktik ilegal yang menghambat investasi, ketiadaan badan koordinator nasional yang jelas tetap menjadi sebuah kekhawatiran.


Tanpa adanya acuan standar nasional dan sistem pelaporan yang terpadu, pemberantasan pungli berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak merata, sangat bergantung pada komitmen kepala daerah atau pimpinan institusi.


Pembubaran Satgas Saber Pungli adalah sebuah pertaruhan. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bentuk efisiensi dan strategi baru dengan mengembalikan fungsi pengawasan ke lembaga permanen.


Namun, publik, terutama generasi muda yang mendambakan birokrasi bersih, menanti bukti nyata bahwa "sapu" pemberantasan pungli tidak menjadi tumpul setelah satgas ini tiada.


Sumber: Suara

Komentar