Usai melakukan penganiayaan, korban yang mengalami luka parah ternyata masih bisa berkendara. Dengan kondisi kritis, H membawa sendiri istrinya yang menjadi pelaku untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat. Setelah pertolongan pertama, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih lanjut.
Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, nyawa H tidak dapat diselamatkan. Korban dilaporkan meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian penganiayaan berat tersebut.
Pelaku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, dimana polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Kasus tragis ini kembali menyoroti bahaya laten KDRT dan pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang sehat dan non-kekerasan.
Artikel Terkait
GBK Macet Parah Usai Perayaan Natal Gereja Tiberias
Mobil Putih Melaju Kencang, Kecelakaan Beruntun Ricuhkan Jalan Raya Nganjuk
Helikopter Polri Bertahan di Udara, Bantuan Dikirim Lewat Manuver Mencekam di Aceh Tamiang
Bima Arya: Kemandirian Daerah Bergantung pada BUMD yang Profesional