Usai melakukan penganiayaan, korban yang mengalami luka parah ternyata masih bisa berkendara. Dengan kondisi kritis, H membawa sendiri istrinya yang menjadi pelaku untuk pergi ke fasilitas kesehatan terdekat. Setelah pertolongan pertama, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih lanjut.
Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, nyawa H tidak dapat diselamatkan. Korban dilaporkan meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian penganiayaan berat tersebut.
Pelaku Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, dimana polisi telah melakukan rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Kasus tragis ini kembali menyoroti bahaya laten KDRT dan pentingnya menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara yang sehat dan non-kekerasan.
Artikel Terkait
Jokowi: Makna Lebaran adalah Kesabaran dan Saling Memaafkan
Mentan Amran Rayakan Idulfitri dan Dengarkan Aspirasi Warga di Kampung Halaman Bone
Menag Ajak Umat Islam Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial di Idulfitri
Khatib di Makassar Ingatkan Jemaah Idul Fitri untuk Berbakti kepada Orang Tua