Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 yang Viral
Di tengah polemik ini, Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden viral di media sosial. Pasal ini menyatakan:
Pasal ini menuai kritik dari warganet yang menduga ketentuan ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dukungan Roy Suryo dan Temuan Baru
Roy Suryo, pakar telematika yang juga mengkaji keabsahan ijazah Jokowi, mendukung gugatan Subhan Palal. Roy bersama sejumlah orang mendatangi Kemendikdasmen pada 16 Oktober 2025 untuk mendesak pencabutan surat keterangan kelulusan Gibran.
Roy mengungkapkan temuan mengejutkan:
- Hanya terdapat 2 lembar salinan rapor Gibran (kelas 10 dan 11)
- Tidak ada rapor kelas 12
- Program UTS Insearch diikuti Gibran hanya 6 bulan, padahal seharusnya 9-12 bulan
- Program tersebut dinilai hanya matrikulasi, bukan lembaga pendidikan formal
Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University Singapura juga menyatakan pendidikan Gibran belum setara SMA penuh.
Polemik ini terus berkembang dengan berbagai pihak menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai persyaratan calon pemimpin nasional.
Artikel Terkait
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi