Polemik Ijazah Gibran: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 2023 Viral di Media Sosial
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Riwayat pendidikan Gibran sebagai syarat calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 kini digugat oleh advokat Subhan Palal melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan Hukum Terhadap Ijazah Gibran
Subhan Palal menilai penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran tidak valid dan melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta:
- Pernyataan Gibran dan KPU RI melawan hukum
- Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun
Proses mediasi dalam perkara ini telah gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan.
Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan
Berikut riwayat pendidikan Gibran yang tercantum di KPU:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch Australia, 2004-2007
- (S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), 2007-2010
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN: Ketika Cinta Tak Bisa Dihadirkan di Catatan Sipil
Pernikahan Beda Agama di Awal 2025, Berakhir di Ruang Sidang di Akhir Tahun
Campur Sari Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau
Jimly Berharap Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Sidang Kasus Unggahan Medsos Laras