“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Hajita.
Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan, antara lain:
- Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo
- Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya
- Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora
Bahkan, untuk mengelabui korban, “Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” tambah jaksa.
Kasus Terbongkar
Penipuan ini akhirnya terbongkar pada awal tahun 2025, setelah korban mendapatkan nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Alfian pun menyadari adanya kejanggalan, karena setiap donasi seharusnya dilengkapi dengan tanda terima resmi, bukan hanya berdasarkan pesan WhatsApp dari ‘dewa’.
Saat diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, Arfita tidak mampu menunjukkan bukti yang valid. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tuntutan Hukum
Kini, Arfita resmi menjadi terdakwa dan dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irawati tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Luhut Buka Suara Soal Utang Kereta Cepat: Purbaya Tanya, Siapa yang Minta APBN?
Luhut Bongkar Skandal Proyek Kereta Cepat: Saya Terima Barang yang Sudah Busuk!
Dugaan Trans7 vs Ponpes Lirboyo: Diisukan Untuk Alihkan Isu dari 4 Kasus Besar Ini!
Said Didu Bongkar Alasan Jokowi Dituding Sebagai Dalang IKN, Ini Faktanya!