Terdakwa Ngaku Gara-gara Ini, Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Sungai Citarum

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Terdakwa Ngaku Gara-gara Ini, Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Sungai Citarum

Fakta Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani, Korban Dibekap dan Dibuang ke Sungai Citarum oleh Rekan Kerja

Warga Karawang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan muda di Sungai Citarum, tepatnya di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Korban yang kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani (21), merupakan seorang karyawati minimarket yang bertugas di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi. Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan: pelaku pembunuhan ternyata adalah Heryanto (27), rekan kerjanya sendiri.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta lengkap dan kronologi kasus pembunuhan sadis ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian.

1. Pelaku Berhasil Ditangkap Sehari Setelah Penemuan Jasad

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di lokasi minimarket tempat korban dan pelaku sama-sama bekerja, yaitu di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Kamis (9/10/2025).

2. Kronologi Pembunuhan: Bermula dari Curhat Soal Mantan Kekasih

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menguraikan kronologi kejadian. Awalnya, korban dan pelaku terlibat percakapan pribadi di mana Dina curhat mengenai mantan kekasihnya. Korban bahkan meminta kepada pelaku untuk mencarikan "orang pintar" agar dapat melupakan sang mantan.

Percakapan ini berlanjut hingga mereka sepakat bertemu di rumah pelaku di Purwakarta pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. “Saat bercerita, pelaku kemudian memiting dan membekap korban hingga meninggal dunia,” jelas Nazal.

Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad Dina ke dalam sebuah kardus dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum.

3. Tindakan Keji: Korban Sempat Disetubuhi dan Dirampok

Penyidikan lebih lanjut mengungkap tindakan keji yang dilakukan Heryanto. Setelah membunuh, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban sebelum akhirnya membuangnya.

“Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” tegas AKP Nazal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil harta benda milik Dina, berupa perhiasan dan ponsel, sebelum melarikan diri dari TKP.

4. Motif Pembunuhan: Didorong Kebutuhan Ekonomi yang Mendesak

Dari pengakuan pelaku selama pemeriksaan, motif utama dibalik pembunuhan sadis ini adalah masalah ekonomi. Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan keuangan keluarganya.

“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di Purwakarta, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Jawapos

Komentar