Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad Dina ke dalam sebuah kardus dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum.
3. Tindakan Keji: Korban Sempat Disetubuhi dan Dirampok
Penyidikan lebih lanjut mengungkap tindakan keji yang dilakukan Heryanto. Setelah membunuh, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban sebelum akhirnya membuangnya.
“Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” tegas AKP Nazal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil harta benda milik Dina, berupa perhiasan dan ponsel, sebelum melarikan diri dari TKP.
4. Motif Pembunuhan: Didorong Kebutuhan Ekonomi yang Mendesak
Dari pengakuan pelaku selama pemeriksaan, motif utama dibalik pembunuhan sadis ini adalah masalah ekonomi. Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan keuangan keluarganya.
“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di Purwakarta, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar
Ibu Rumah Tangga di Polman Tewas Diduga Tersengat Listrik di Kamar Mandi
IHSG Menguat ke 7.500, Analis Buka Target 7.856 dengan Peringatan Koreksi