Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad Dina ke dalam sebuah kardus dan membuangnya ke aliran Sungai Citarum.
3. Tindakan Keji: Korban Sempat Disetubuhi dan Dirampok
Penyidikan lebih lanjut mengungkap tindakan keji yang dilakukan Heryanto. Setelah membunuh, pelaku sempat menyetubuhi jasad korban sebelum akhirnya membuangnya.
“Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku,” tegas AKP Nazal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil harta benda milik Dina, berupa perhiasan dan ponsel, sebelum melarikan diri dari TKP.
4. Motif Pembunuhan: Didorong Kebutuhan Ekonomi yang Mendesak
Dari pengakuan pelaku selama pemeriksaan, motif utama dibalik pembunuhan sadis ini adalah masalah ekonomi. Pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan keuangan keluarganya.
“Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena lokasi kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di Purwakarta, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana