Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:25 WIB
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Tak Sampai Rp 100 Juta? Ini Deretan Kajati Terkaya Lainnya!

Daftar Kekayaan Kajati Baru: Siapa yang Paling Tajir dan Paling Miskin?

Sebagian besar jaksa yang baru dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) ternyata belum mematuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan terbaru mereka untuk tahun 2025.

Dari total 17 Kajati baru, hanya satu orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025. Satu orang lainnya melaporkan pada tahun 2023, dan sisanya baru melaporkan harta mereka di tahun 2024.

Kajati Paling Kaya dan Paling Miskin

Secara keseluruhan, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, yang diangkat menjadi Kajati Banten, tercatat sebagai pejabat dengan kekayaan tertinggi. Total hartanya mencapai Rp18,84 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2024.

Sebaliknya, Rudy Irmawan yang diangkat menjadi Kajati Maluku mencatatkan harta terendah, yaitu sebesar Rp1,85 miliar. Namun, LHKPN Rudy justru yang paling terkini karena menjadi satu-satunya yang sudah dilaporkan pada tahun 2025.

Rincian Kekayaan Kajati Baru Lainnya

Berikut adalah rincian kekayaan para Kajati baru berdasarkan keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin:

  • Tiyas Widiarto (Kajati Kalimantan Selatan): Rp6,37 miliar (LHKPN 2024)
  • Emilwan Ridwan (Kajati Kalimantan Barat): Rp6,1 miliar (LHKPN 2023)
  • Jacob Hendrik Pattipeilohy (Kajati Sulawesi Utara): Rp5,42 miliar (LHKPN 2024)
  • Ketut Sumedana (Kajati Sumatera Selatan): Rp9,97 miliar (LHKPN 2024)
  • Muhibuddin (Kajati Sumatera Barat): Rp7,9 miliar (LHKPN 2024)
  • Roch Adi Wibowo (Kajati Nusa Tenggara Timur): Rp15,63 miliar (LHKPN 2024)
  • Didik Farkhan Alisyahdi (Kajati Sulawesi Selatan): Rp6,87 miliar (LHKPN 2024)
  • Siswanto (Kajati Jawa Tengah): Rp3,76 miliar (LHKPN 2024)
  • Hermon Dekristo (Kajati Jawa Barat): Rp5,28 miliar (LHKPN 2024)
  • Sugeng Hariadi (Kajati Jambi): Rp3,07 miliar (LHKPN 2024)
  • Sutikno (Kajati Riau): Rp4,03 miliar (LHKPN 2024)
  • I Gde Ngurah Sriada (Kajati DIY): Rp3,064 miliar (LHKPN 2024)
  • Yudi Indra Gunawan (Kajati Kalimantan Utara): Rp4,45 miliar (LHKPN 2024)
  • Sufari (Kajati Maluku Utara): Rp4,96 miliar (LHKPN 2024)
  • Chatarina Muliana (Kajati Bali): Rp9,64 miliar (LHKPN 2024)

Sumber: RMOL

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar