Di tengah tekanan tersebut, Silfester sempat mengajukan PK ke PN Jaksel. Namun permohonan PK tersebut kemudian digugurkan karena Silfester dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit yang tidak jelas.
Dalam persidangan yang digelar pada 27 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai surat sakit yang diajukan penuh kejanggalan, mulai dari keterangan penyakit yang tidak jelas hingga identitas dokter yang tidak tercantum. Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima, ujar hakim Darpawan. Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas, tambahnya.
Hakim menilai ketidakhadiran itu menunjukkan Silfester tidak sungguh-sungguh memperjuangkan haknya. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan permohonan PK tersebut. Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur, tegas Darpawan.
Kejagung Cari Keberadaan Silfester
Setelah permohonan PK tersebut digugurkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat mengklaim tengah mencari keberadaan Silfester. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supritna saat itu menyebut jaksa telah memanggil Silfester dan melakukan pencarian untuk memproses eksekusi. Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, katanya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025) lalu.
Artikel Terkait
Dhani Buka Suara Soal Pemecatan dari PBNU: Dipecat karena Aktif Ikut 212
Polda Metro Bongkar Klaim Palsu Anak Propam dalam Video Viral
Monas Siap Dijubeli Jutaan Orang untuk Reuni 212, Palestina Jadi Sorotan
PBNU Copot Penasihat yang Diduga Berafiliasi dengan Zionis