Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengklaim kliennya tidak melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ia menegaskan hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Jakarta.
Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Nggak ke mana-mana, ujar Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengaku telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester. Selain karena perkara yang menjerat kliennya diklaim telah kedaluwarsa, ia menyebut proses eksekusi tersebut juga harus ditunda karena kliennya saat ini tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK kedua. Jadi jangan dipaksakan, katanya.
Sementara terkait alasan Silfester tidak muncul di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir, Lechumanan mengaku tidak tahu. Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Tapi mungkin ada beban ya. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum, jelasnya.
Roy Suryo Cs Desak Segera Dieksekusi
Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
Lambannya eksekusi itu menuai kritik tajam dari Roy Suryo Cs, yang telah melayangkan tiga surat desakan kepada Kejari Jaksel hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin agar Silfester segera dieksekusi.
Artikel Terkait
Dhani Buka Suara Soal Pemecatan dari PBNU: Dipecat karena Aktif Ikut 212
Polda Metro Bongkar Klaim Palsu Anak Propam dalam Video Viral
Monas Siap Dijubeli Jutaan Orang untuk Reuni 212, Palestina Jadi Sorotan
PBNU Copot Penasihat yang Diduga Berafiliasi dengan Zionis