Insiden ini bermula ketika keluarga AR melaporkan bahwa pada Rabu, 3 September 2025, ibunya yang masih terbaring lemah dan tanpa perubahan signifikan sejak dirawat di ICU, diminta untuk pulang oleh pihak rumah sakit.
“Pihak rumah sakit menyatakan kondisi ibu saya sudah stabil. Tapi kenyataannya, beliau masih tidak sadarkan diri. Kami justru disuruh mengatur rujukan sendiri,” tutur AR, Sabtu, 6 September 2025.
Menanggapi hal ini, Satia mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan sesuai standar.
“Setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya.
Satia juga menekankan prinsip praduga tak bersaku tetapi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua rumah sakit di Kota Bekasi untuk memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. Pemeriksaan oleh Dinkes akan memastikan apakah RS EMC telah melanggar ketentuan yang berlaku.
*Penulis adalah kontributor RMOL di Bekas
Artikel Terkait
Wakil Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Pasca OTT Bupati
Bibit Siklon 91S di Samudera Hindia: BMKG Minta Waspada, Tapi Tak Perlu Panik
Hati yang Busuk Melihat Musibah sebagai Hukuman, Bukan Ujian
Para Ahli Zakat dan Wakaf Rapat di Jakarta, Cari Formula Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global