Mengapa Lisa Mariana Bebas Tanpa Penahanan? Ini Alasan Hukum yang Mengejutkan

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Mengapa Lisa Mariana Bebas Tanpa Penahanan? Ini Alasan Hukum yang Mengejutkan

Lisa Mariana Tidak Ditahan dan Tak Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim

Lisa Mariana yang didampingi pengacaranya, Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025) malam. Selama pemeriksaan yang berlangsung 5 jam tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Meski berstatus tersangka, pihak kuasa hukum menegaskan Lisa dapat beraktivitas normal tanpa kewajiban melapor secara rutin ke kepolisian. "Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana Hutapea usai pemeriksaan.

Kesiapan Menghadapi Proses Hukum

Jhon Boy menegaskan kesiapan kliennya untuk mematuhi proses hukum. "Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," ujarnya.

Lisa sendiri memberikan komentar singkat: "Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala."

Alasan Hukum Tidak Ditetapkannya Penahanan

Keputusan tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat objektif penahanan hanya berlaku jika tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan (ancaman hukuman maksimal 9 bulan) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah (ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun). Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Dari sisi syarat subjektif, sikap kooperatif Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan tambahan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Rencana Pembelaan di Persidangan

Tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada pembuktian di pengadilan tanpa mengajukan praperadilan. Mereka menyoroti beberapa hak klien yang menurut mereka belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak mendapatkan second opinion, yang akan menjadi materi pembelaan di persidangan.

"Semuanya nanti akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," pungkas Bertua.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar