Polisi dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

- Rabu, 06 Mei 2026 | 09:25 WIB
Polisi dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia yang hendak menjalankan ibadah haji secara nonprosedural pada awal Mei 2026. Para calon jemaah itu dilengkapi dokumen iqomah atau izin tinggal dan audah atau izin keluar-masuk Arab Saudi untuk mengelabui pemeriksaan.

Pencegahan dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 2 Mei 2026. Tindakan ini berhasil setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai rencana pemberangkatan calon jemaah haji ilegal tersebut.

“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah, dan audah, seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap adanya peran seorang ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi. Setiap calon jemaah dipungut biaya mencapai Rp220 juta per orang, yang mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya yang disebut sebagai “koordinasi” di bandara.

Dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh seorang koordinator lapangan, polisi menemukan bahwa tujuh orang sempat berhasil berangkat lebih dahulu. Sementara itu, sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menyatakan bahwa hingga awal Mei 2026 pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap 51 orang dalam 52 kali penindakan. “Ada satu orang mencoba lebih dari satu kali,” kata Galih.

Ia merinci penindakan terjadi pada 18 April 2026 sebanyak 12 orang, 19 April 2026 satu orang, 22 April 2026 enam orang, dan 1 Mei 2026 satu orang. Selanjutnya, enam orang dicegah pada 3 Mei 2026, serta empat orang pada 4 Mei 2026.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan haji tahun ini untuk mencegah praktik ilegal. Sepanjang April hingga Mei 2026, aparat berhasil mengamankan puluhan calon jemaah haji nonprosedural.

“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ujar Wisnu.

Menurut dia, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau biro perjalanan yang terlibat. “Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim untuk memperkuat pengawasan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi. “Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolres.

Wisnu menambahkan bahwa pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi sebagaimana yang telah ditetapkan. “Ke depannya Polres Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar