Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa Selasa lalu. Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, Sutanto, hadir sebagai saksi. Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook itu kembali mengungkap dinamika internal kementerian yang cukup mencengangkan.
Saat jaksa penuntut umum menyodorkan pertanyaan, Sutanto mengiyakan. Ya, Jurist Tan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim memang punya kewenangan yang luar biasa luas. “Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujarnya. Menurut kesaksiannya, Nadiem sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist Tan diberi mandat lebih, mencakup urusan penganggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia.
“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan.”
Kalimat itu, yang disebut diucapkan Nadiem beberapa kali, rupanya menciptakan atmosfer tertentu. Banyak pegawai di kantor itu merasa takut. Posisi Jurist Tan menjadi sangat dominan, bahkan dalam kesaksian Sutanto sampai-sampai ada yang menyebutnya ‘seperti menteri’ pada masa itu.
Namun begitu, sosok yang disebut-sebut berpengaruh besar ini justru absen di kursi terdakwa. Jurist Tan masih berstatus buron atau DPO. Kejagung mengaku terus mencarinya, sementara perkaranya sendiri belum dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis