Saksi Ungkap Kekuasaan Menteri Bayangan di Balik Korupsi Chromebook

- Selasa, 06 Januari 2026 | 16:18 WIB
Saksi Ungkap Kekuasaan Menteri Bayangan di Balik Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa Selasa lalu. Widyaprada Ahli Utama Kemendikbudristek, Sutanto, hadir sebagai saksi. Persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook itu kembali mengungkap dinamika internal kementerian yang cukup mencengangkan.

Saat jaksa penuntut umum menyodorkan pertanyaan, Sutanto mengiyakan. Ya, Jurist Tan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim memang punya kewenangan yang luar biasa luas. “Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu,” ujarnya. Menurut kesaksiannya, Nadiem sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist Tan diberi mandat lebih, mencakup urusan penganggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia.

“Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan.”

Kalimat itu, yang disebut diucapkan Nadiem beberapa kali, rupanya menciptakan atmosfer tertentu. Banyak pegawai di kantor itu merasa takut. Posisi Jurist Tan menjadi sangat dominan, bahkan dalam kesaksian Sutanto sampai-sampai ada yang menyebutnya ‘seperti menteri’ pada masa itu.

Namun begitu, sosok yang disebut-sebut berpengaruh besar ini justru absen di kursi terdakwa. Jurist Tan masih berstatus buron atau DPO. Kejagung mengaku terus mencarinya, sementara perkaranya sendiri belum dilimpahkan ke pengadilan.

Berbeda dengan nasib empat tersangka lain. Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, sudah menjalani proses hukum. Sidang mereka sudah bergulir.

Inti persoalannya adalah pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama tiga tahun anggaran 2020 sampai 2022. Jaksa menilai pengadaannya tidak sesuai perencanaan dan menyimpang dari prinsip-prinsip yang semestinya. Akibatnya, negara rugi besar: sekitar Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem disebut mendapat keuntungan pribadi mencapai Rp 809 miliar dari skema ini.

Tentu saja, tudingan itu dibantah keras oleh pihak Nadiem. Melalui pengacaranya, klaim keuntungan Rp 809 miliar itu diklarifikasi. Katanya, itu adalah hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, terkait rencana IPO. “Tidak ada hubungannya sama sekali dengan masa jabatan Nadiem sebagai menteri, atau dengan proses pengadaan di Kemendikbudristek,” tegas sang pengacara. Mereka bersikeras transaksi korporasi itu adalah urusan bisnis murni, terpisah dari kasus korupsi yang sedang disidang.

Sampai saat ini, Jurist Tan sendiri belum memberikan tanggapan atas berbagai kesaksian yang bermunculan. Ia tetap menghilang, sementara roda persidangan terus berputar, mengurai satu demi satu fakta yang masih menyisakan banyak tanda tanya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar