BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat sinergi pengawasan serta tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi menjaga keberlanjutan pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Langkah ini diambil di tengah kompleksitas pengelolaan program yang kini telah mencakup lebih dari 98 persen populasi Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa besarnya cakupan kepesertaan menuntut pengelolaan yang semakin akuntabel dan transparan. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/5/2026), ia mengungkapkan bahwa realisasi biaya Program JKN sejak 2014 hingga 2024 telah mencapai Rp 1.087 triliun.
“Dengan cakupan kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, tata kelola Program JKN harus semakin diperkuat,” ujar Pujo, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, sinergi dengan BPKP wajib ditingkatkan untuk memastikan keberlangsungan program, sekaligus mengidentifikasi risiko dan mencegah terjadinya kecurangan sejak dini. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memastikan efektivitas belanja layanan kesehatan melalui pendekatan berbasis nilai atau value-based care. Dengan pendekatan tersebut, setiap pembiayaan tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan dampak optimal terhadap kepuasan peserta atas pelayanan yang diterima.
Di sisi lain, Pujo menjelaskan bahwa penguatan tata kelola yang dilakukan bersama BPKP juga akan berfokus pada akses layanan. Ia memastikan peserta tetap mendapatkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan setara di seluruh fasilitas kesehatan.
“Kami ingin memastikan seluruh dana yang dikelola benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi peserta, baik dari sisi kualitas layanan maupun hasil kesehatan yang diterima,” kata Pujo.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan analisis data dalam mendukung manajemen risiko yang lebih adaptif. Menurutnya, data harus menjadi dasar pengambilan keputusan sekaligus sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi potensi risiko sebelum berdampak lebih luas.
“Kami senantiasa mendorong pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan sekaligus early warning system untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara tepat,” ujar Pujo.
Lebih lanjut, ia menyebut peran BPKP tidak hanya sebagai pemeriksa dan pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan serta rekomendasi dalam penyempurnaan proses bisnis dan manajemen risiko. “Melalui penguatan kolaborasi ini, kami optimistis tata kelola Program JKN akan semakin kuat, sehingga keberlanjutan program tetap terjaga dan manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kemudahan akses layanan juga terus diperkuat melalui pemanfaatan kanal digital, seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Dengan begitu, peserta dapat memperoleh informasi dan layanan administratif secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penguatan tata kelola Program JKN melalui pengawasan yang kolaboratif dan berbasis risiko. Menurut Yusuf, BPKP tidak hanya berperan dalam fungsi pengawasan, tetapi juga sebagai mitra terpercaya yang memberikan pendampingan agar tata kelola berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Ia optimistis, melalui sinergi yang dibangun bersama BPJS Kesehatan, keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Kompolnas Perkuat Pengawasan Internal dan Buka Sistem Pengaduan Digital
Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026
Wakil Ketua Komisi VI DPR Dorong Percepatan Tol Sicincin-Bukittinggi demi Kerek Ekonomi Sumbar
Polisi Bekasi Amankan Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat, Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer