Wakil MPR Dorong PLTSa sebagai Solusi Darurat Sampah Nasional dan Transisi Energi Bersih

- Rabu, 06 Mei 2026 | 10:10 WIB
Wakil MPR Dorong PLTSa sebagai Solusi Darurat Sampah Nasional dan Transisi Energi Bersih

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menekankan urgensi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi guna mengatasi darurat sampah nasional sekaligus mendorong transisi energi bersih. Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Parlemen Kampus 2026 yang merupakan hasil kerja sama DPR RI dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

Dalam paparannya, Eddy menyoroti bahwa persoalan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis. Dari total timbunan sampah nasional yang mencapai lebih dari 56 juta ton per tahun, sekitar 61 persen di antaranya masih belum terkelola dengan baik. Sebagian besar sampah tersebut berakhir di tempat pembuangan terbuka atau mencemari lingkungan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan publik dan efisiensi ekonomi nasional.

Eddy pun mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas nasional. Menurutnya, pendekatan konvensional dalam pengelolaan sampah sudah tidak lagi memadai sehingga transformasi menuju model ekonomi sirkular melalui pengembangan PLTSa menjadi langkah strategis.

“Persoalan sampah menjadi prioritas Presiden Prabowo dan ini perlu diapresiasi. Karena pendekatan konvensional dalam pengelolaan sampah tidak lagi memadai. Oleh karena itu, transformasi menuju model ekonomi sirkular melalui pengembangan PLTSa menjadi langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Secara global, pengembangan teknologi waste-to-energy (WtE) telah terbukti efektif. Beberapa negara seperti Tiongkok memimpin dengan kapasitas terpasang mencapai 13,7 GW, diikuti Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat. Eddy menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengejar ketertinggalan dengan memanfaatkan momentum regulasi terbaru.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN itu, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam percepatan pengembangan PLTSa nasional. Regulasi ini membawa sejumlah perbaikan mendasar, antara lain kepastian tarif listrik sebesar 20 sen dolar AS per kWh, durasi kontrak hingga 30 tahun, serta jaminan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

“Selain itu, penghapusan skema tipping fee dari APBD dan pengalihan pembiayaan ke APBN dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Perpres ini memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menciptakan kepastian investasi di sektor energi terbarukan, khususnya berbasis sampah,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa pengembangan PLTSa tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Setiap megawatt kapasitas PLTSa diperkirakan mampu menciptakan hingga delapan lapangan kerja baru. Selain itu, pengembangan 33 lokasi PLTSa di Indonesia berpotensi menghasilkan kapasitas listrik hingga 450 hingga 660 MW sekaligus membuka peluang pendapatan dari perdagangan karbon yang diproyeksikan mencapai USD 30 miliar pada tahun 2030.

Dalam konteks ini, Eddy secara khusus menekankan pentingnya keterlibatan kalangan akademisi dan mahasiswa. Ia memandang kampus sebagai pusat inovasi yang dapat berkontribusi dalam riset teknologi, desain kebijakan, hingga pengembangan model tata kelola PLTSa yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

“Pengembangan WtE harus dilihat sebagai bagian integral dari agenda besar ketahanan energi nasional dan kepemimpinan Indonesia dalam aksi perubahan iklim global. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor serta konsistensi kebijakan jangka panjang,” tutupnya.

Dalam acara tersebut, Eddy Soeparno hadir bersama Wali Kota Solo, Respati Ardhi, dan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Aria Bima.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar