Polres Metro Bekasi kembali mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga sebagai pengedar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Ia menyebut bahwa praktik ilegal ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.
"Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda," kata Sumarni dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Mei 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 295 butir obat jenis hexymer, 90 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta asal-usul barang yang diedarkan.
"Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Sumarni memaparkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi bersama jajarannya telah mengungkap sebanyak 216 kasus narkotika dan obat keras, dengan total 286 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," ucapnya.
Artikel Terkait
Guru SLB di Magetan Hadang Bus Nekat Terobos Lampu Merah, Sopir Akhirnya Minta Maaf
Indonesia Desak Semua Pihak Menahan Diri Usai Serangan Rudal dan Drone ke Kilang Minyak UEA
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Perkosa Santriwati, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Polytron Fox-R dan Alva Cervo Bersaing Jadi Motor Listrik Paling Tangguh di Indonesia