Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik pada makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Uji tersebut diperlukan untuk menganalisis apakah makanan itu mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.
Titib juga meminta seluruh siswa atau pihak yang menjadi korban dalam kasus keracunan massal ini agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
"Apabila hasil uji laboratorium forensik dari kepolisian membuktikan bahwa makanan MBG itu mengandung zat kimia beracun, demikian juga dengan makanan yang dimuntahkan oleh korban, juga terbukti adanya zat kimia beracun," kata Titib ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut, kata Titib, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan makanan itu mengandung racun hingga membuat para siswa muntah, maka hasil tersebut bisa menjadi barang bukti untuk menjerat pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Adapun jerat pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 360 KUHP tentang tindak pidana karena kealpaan/kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit dan menghambat pekerjaan sementara. Sanksinya berbeda antara luka berat secara permanen (penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun) dan luka yang menghambat pekerjaan sementara (penjara maksimal 9 bulan, kurungan 6 bulan, atau denda Rp4.500).
"Maka pengelola MBG dapat dikenakan pelanggaran Pasal 360 KUHP karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka," ucap Titib.
Menurut Titib, apabila penyidikan kasus ini dilimpahkan ke persidangan, maka persidangan tersebut harus terbuka untuk umum, dapat diliput, dan dakwaan diumumkan secara terang benderang, termasuk konstruksi asal usul penyebab keracunan massal.
Dari kasus ini, apabila pelaku dijatuhi sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri daerah setempat, hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pengelola dapur lain di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pada saat sidang pidana pelanggaran Pasal 360 KUHP di PN setempat, harus dipublikasikan secara luas dengan melibatkan peran serta pers, sehingga akan dibaca oleh masyarakat luas. Setidaknya, hal ini akan berdampak positif bagi pengelola MBG lainnya," ucap Titib.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan mengusut kasus dugaan keracunan makanan program MBG di sejumlah daerah. Ia menyebut kepolisian sudah turun ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut.
"Polri saat ini sedang melakukan pendalaman, turun ke lapangan untuk melaksanakan pendalaman satu per satu," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2025).
Namun, Listyo belum merinci sejauh mana perkembangan pengusutan kasus tersebut. Ia berjanji hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Tentunya secara resmi nanti akan kita informasikan," ujarnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 70 kasus keracunan terjadi sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total 5.914 penerima MBG terdampak.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus dengan 1.307 korban ditemukan di Wilayah I Sumatra, termasuk Kabupaten Lebong (Bengkulu) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).
Di Wilayah II Pulau Jawa tercatat 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG terdampak. Sementara di Wilayah III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, terdapat 20 kasus dengan 997 penerima MBG terdampak.
Sumber: inilah
Foto: Korban keracunan MBG dirawat di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Antara)
Artikel Terkait
Segera Pindah dari Kos, Nunung Dapat Hadiah Rumah Mewah dari Seseorang, Tegaskan Bukan Raffi Ahmad
Agus Suparmanto Resmi Jabat Ketum PPP 2025-2030, Ajak Bangun Kekompakan Target Masuk Senayan
Viral! Mercy Ugal-ugalan di Jaksel Pakai Pelat TNI Palsu, TNI Geram dan Ungkap Fakta Mengejutkan
Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA