Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki

- Selasa, 30 Desember 2025 | 09:00 WIB
Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki

Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali ramai dibicarakan. Kali ini, beberapa partai besar di Senayan tampak mulai serius mendorong ide tersebut. Setidaknya empat partai Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB sudah menyatakan kesepakatan atau dukungan awalnya.

Namun begitu, jalan menuju perubahan sistem ini masih panjang. Usulan ini mesti diakomodasi melalui revisi UU Pilkada, yang memang sudah masuk dalam daftar prioritas legislasi untuk 2025-2026. Nantinya, pembahasan RUU Pilkada akan digabung dengan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik di Komisi II DPR, menggunakan metode kodifikasi.

Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf memberi gambaran soal waktu pembahasannya. Menurutnya, RUU ini belum akan dibahas dalam waktu dekat, termasuk di awal masa sidang Januari nanti.

Lalu, bagaimana sikap masing-masing partai? Berikut cuplikan pernyataan mereka, plus dua partai yang masih menimbang-nimbang: PKS dan Demokrat.

Gerindra: Dukung, Tapi Harus Berani Ubah Sistem

Sekjen DPP Gerindra, Sugiono, menyatakan partainya mendukung wacana pemilukada oleh DPRD. Alasannya klasik: efisiensi. Mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme, hingga anggarannya dinilai jauh lebih ringkas.

Dia menyoroti lonjakan dana hibah APBD untuk pilkada, dari hampir Rp 7 triliun di 2015 menjadi lebih dari Rp 37 triliun di 2024. “Angka yang bisa dipakai untuk hal produktif lain,” katanya. Ongkos politik calon yang mahal juga disebut menghalangi sosok kompeten untuk maju.

Di sisi lain, Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi menegaskan perlunya keberanian. “Kita harus berani melakukan perubahan sistem, manakala kita mendapati sistem yang sekarang banyak sisi negatifnya,” ujarnya.

PAN Setuju, Asal...

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengaku setuju, tapi dengan dua catatan penting. Pertama, seluruh parpol harus sepakat bulat agar tidak ada yang memanfaatkan proses revisi UU untuk “berselancar” mencari dukungan rakyat. Kedua, usulan ini jangan sampai memicu pro-kontra dan demonstrasi masif di publik.


Halaman:

Komentar