Mahkamah Konstitusi kembali menolak sebuah gugatan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah pasal tentang penugasan anggota TNI dan Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Alasan penolakannya klasik: kedudukan hukum para pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.
Putusan itu keluar Senin lalu, tanggal 2 Februari 2026, di ruang sidang Gedung MK. Perkaranya sendiri tercatat dengan nomor 268/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh dua orang: Evy Susanti, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat. Inti permohonan mereka adalah menguji beberapa ayat dalam Pasal 19 UU ASN.
Isi pasal yang digugat kurang lebih begini: Jabatan ASN tertentu boleh saja diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. Pengisian jabatan itu dilakukan di Instansi Pusat, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait
Puan Pimpin Rapat Diplomasi Parlemen, Sari Yuliati Hadir dalam Peran Baru
Prabowo dan Bos Garuda Bahas Strategi Teknologi Penerbangan
MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN
Kepala BGN Minta Maaf, Ancam Beri Kartu Kuning untuk Penyedia Makanan Siswa Keracunan