MK Tolak Gugatan soal Penugasan TNI-Polri di Jabatan Sipil

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:35 WIB
MK Tolak Gugatan soal Penugasan TNI-Polri di Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi kembali menolak sebuah gugatan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah pasal tentang penugasan anggota TNI dan Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Alasan penolakannya klasik: kedudukan hukum para pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.

Putusan itu keluar Senin lalu, tanggal 2 Februari 2026, di ruang sidang Gedung MK. Perkaranya sendiri tercatat dengan nomor 268/PUU-XXIII/2025.

Gugatan diajukan oleh dua orang: Evy Susanti, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat. Inti permohonan mereka adalah menguji beberapa ayat dalam Pasal 19 UU ASN.

Isi pasal yang digugat kurang lebih begini: Jabatan ASN tertentu boleh saja diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. Pengisian jabatan itu dilakukan di Instansi Pusat, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Nah, menurut pemohon, aturan semacam ini bermasalah. Mereka khawatir bakal terjadi tumpang tindih fungsi. Bagaimana mungkin seorang anggota TNI atau Polri punya peran ganda? Di satu sisi sebagai aparat keamanan, di sisi lain sebagai pegawai sipil.

“Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” begitu kira-kira argumentasi yang mereka sampaikan ke MK.

Namun begitu, alasan itu rupanya belum cukup. MK tampaknya lebih dulu berkutat pada soal siapa yang berhak mengajukan gugatan, sebelum masuk ke pokok persoalannya. Dan untuk kali ini, pintu sidang pengujian undang-undang itu tertutup bagi Evy dan Syamsul.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar