Mahkamah Konstitusi kembali menolak sebuah gugatan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah pasal tentang penugasan anggota TNI dan Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Alasan penolakannya klasik: kedudukan hukum para pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.
Putusan itu keluar Senin lalu, tanggal 2 Februari 2026, di ruang sidang Gedung MK. Perkaranya sendiri tercatat dengan nomor 268/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh dua orang: Evy Susanti, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat. Inti permohonan mereka adalah menguji beberapa ayat dalam Pasal 19 UU ASN.
Isi pasal yang digugat kurang lebih begini: Jabatan ASN tertentu boleh saja diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. Pengisian jabatan itu dilakukan di Instansi Pusat, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait
Jakarta Barat Kerahkan 100 Truk Atasi Tumpukan Sampah di Grogol dan Tambora
Sopir Bus Relakan Lebaran Demi Antar Pemudik Pulang Kampung
Gubernur Jambi Kunjungi Pasien dan Bagikan Tali Asih di RSUD Saat Malam Idul Fitri
Istana Kepresidenan Jakarta Buka Griya Lebaran, Kapasitas 5.000 Pengunjung