"Penerapan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli “Peduli Deli” Kota Medan Tahun 2023 di Lapangan Sejati, Rabu (27/12) malam.
Selain malam keakraban, penutupan ditandai dengan penyalaan api unggun oleh menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai di bulan Januari 2024, maka kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai," kata Bobby Nasution.
Terkait itu, Bobby Nasution langsung menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
Sebab, ungkapnya, Pemko Medan sebelumnya telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai menyusul akan diterapkan Perda No. 6 Tahun 2015 mulai Januari 2024.
"Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat," ungkapnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dewantaranews.com
Artikel Terkait
Dokumen Kasus Epstein Dibuka, Transparansi Dijanjikan Meski Tak Utuh
Warga Supiturang Berjuang Keluar dari Puing Erupsi Semeru
Sindiran Ijazah Palsu di DPR Pecahkan Suasana Rapat yang Te
Guru PPPK Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan, Diduga Dibunuh