ICW: Korupsi di BUMN Tembus Rp 64 Triliun, Revisi UU BUMN Perparah Ancaman Impunitas

- Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:40 WIB
ICW: Korupsi di BUMN Tembus Rp 64 Triliun, Revisi UU BUMN Perparah Ancaman Impunitas



Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi persoalan serius.


Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang 2016 hingga 2023, tercatat sedikitnya 212 kasus korupsi di BUMN yang telah diproses oleh aparat penegak hukum.


"Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp64 triliun," tulis ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).


Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 349 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 84 direktur, 124 pejabat manajerial menengah, dan 129 staf pelaksana.


ICW menilai, keberhasilan penanganan kasus-kasus korupsi di BUMN selama ini sangat bergantung pada penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kedua pasal ini mengatur bahwa unsur kerugian keuangan negara menjadi kunci utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.


Namun, ICW mengkhawatirkan efektivitas pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan serius seiring dengan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.


UU baru ini mengubah definisi kerugian keuangan negara, dengan mengeluarkan kerugian BUMN dari cakupannya.


Akibatnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan kesulitan menjerat dugaan korupsi di BUMN karena dasar hukum untuk pembuktian menjadi kabur.



Halaman:

Komentar