Gaji ke-13 aparatur negara yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim dan pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2025, atau tahun ajaran baru sekolah.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Dikatakan Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang sama, tetapi tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, kebijakan ini menetapkan bahwa mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Prabowo.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025/Ist
Artikel Terkait
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN
KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan dan Anak