Banjir dan Longsor Landa Sumatera, Desakan Status Darurat Nasional Menguat
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjuang. Banjir dan tanah longsor yang melanda dalam beberapa hari terakhir telah memicu desakan dari berbagai pihak. Intinya satu: agar pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk kawasan itu. Tapi, akankah langkah itu benar-benar diambil?
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, memberikan tanggapan. Meski tidak menjawab secara gamblang soal penetapan status, ia menegaskan bahwa penanganan sudah berjalan dengan seluruh kekuatan yang ada.
"Saat ini, seluruh kementerian dan lembaga sudah diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. TNI, Polri, BNPB, semua dikerahkan. Sumber daya yang ada diupayakan semaksimal mungkin untuk menangani bencana di Sumatera ini," jelas Pratikno.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12) lalu. Ia menekankan bahwa arahan untuk penanganan maksimal ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Intinya, penanganannya ini benar-benar menggunakan kekuatan penuh secara nasional. Tidak setengah-setengah," tegas Pratikno.
Di sisi lain, soal mekanisme formal penetapan status, BNPB memberikan penjelasan tersendiri. Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengingatkan bahwa keputusan akhir ada di pundak presiden.
Lewat sebuah unggahan di Instagram, Muhari juga menyebar penjelasan mengenai kriteria yang berlaku. Ternyata, tidak semua bencana besar otomatis bisa disebut sebagai bencana nasional. Ada pertimbangan lain yang harus dilihat.
"Penetapan status bencana nasional itu sepenuhnya wewenang Presiden. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 51," kata Muhari kepada para wartawan, Rabu lalu.
Jadi, sementara bantuan dan evakuasi terus digenjot dengan skala nasional, pertanyaan tentang status resmi masih menggantung. Pemerintah tampaknya memilih fokus pada aksi di lapangan terlebih dahulu, sambil membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi