Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Hal ini ditegaskan Panglima sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Sumber: rmol
Foto: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Dewa United Kalahkan PSIM 1-0 Berkat Penalti di Pekan Ke-26 ISL
Veto Rusia, Tiongkok, dan Prancis Ancam Resolusi PBB untuk Buka Kembali Selat Hormuz
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anggota Pansus Haji DPR Terkait Kasus Kuota
Liga Arab Dukung Resolusi DK PBB untuk Amankan Selat Hormuz