Kedua, menuntut pemerintah menyelamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025.
Tuntutan selanjutnya yakni menghapus sistem outsourcing, membayar THR buruh tahun 2025, mengadili para koruptor dan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara masif.
Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan, pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut, Jumat (28/2/2025).
Sumber: inews
Artikel Terkait
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama
Kendali Trump Tergelincir, Netanyahu Diduga Kendalikan Gedung Putih Lewat DOJ