Pengakuan tersangka, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi pun mendalami usaha laundry yang dijalankan tersangka. "Apakah itu dari hasil penjualan narkoba atau bagaimana," pungkas Manang.
Diberitakan sebelumnya, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba. Dia melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai.
Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga korban terseret sejauh 50 meter.
"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Ahad (4/8/2024).
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru," ucap Jeki.**
Sumber: cakaplah
Artikel Terkait
Basarnas Akhiri Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Fase Pemantauan
Kemenhaj Beri Kelonggaran, Korban Bencana di Tiga Provinsi Bisa Lunasi Bipih Hingga 2026
Israel Pecah Belah Dunia Islam? Pengakuan Somaliland Picu Badai Diplomasi
Surabaya Tegaskan Hukum Satu-satunya Jalan Atas Pengusiran Nenek Elina